Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Teknis Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Virtual
Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Teknis Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Virtual
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Pembinaan Teknis Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Virtual

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Kamis 27 Januari 2022 pukul 08.00 WIB bertempat di media center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Yondri Harta, S.E., Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau Akhmad Syahida, S.H.I., dan Staf Pengadilan Agama Pulang Pisau Pradivta Eka Valdi, S.Kom. mengikuti pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual. Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 27 s.d 28 Januari 2022. Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 4/WKMA.NY/UND/1/2022 mengenai undangan pembinaan teknis secara virtual tertanggal 19 Januari 2022. Acara tersebut diikuti oleh seluruh jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Best Western Premier Panbil Batam Kepulauan Riau.

Dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., berpesan “Bagi para Hakim dan aparatur peradilan yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan berputus asa dan berkecil hati, pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali-kali tergiur oleh godaan-godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik lembaga. InsyaaAllah jika kita tetap istiqomah di jalan yang benar, maka semua yang kita lakukan akan berbuah berkah kebaikan dan akan membawa berkah bagi kehidupan, ”kata beliau.

Selanjutnya pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. menyampaikan: “Dalam permasalahan teknis yudisial yakni kepatuhan dalam menerapkan hasil rapat pleno kamar dan produk-produk Mahkamah Agung lainnya, pertimbangan hukum putusan banding, penerapan Pasal 197 KUHAP dalam putusan, eksekusi, dan praperadilan. Masih banyak ditemui putusan hakim yang tidak secara konsisten mematuhi rumusan hasil rapat pleno kamar yang akibatnya terjadi disparitas putusan dan para pencari keadilan akan berpikir spekulatif dalam menempuh upaya hukum dan peningkatan volume perkara yang mengajukan upaya hukum, ”tutur beliau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”