Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Melalui Zoom Meeting
Senin 29 November 2021 pukul 08.00 WIB Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai bimbingan teknis kompetensi tenaga teknis peradilan agama dengan tema “Permasalahan dan Solusi dalam Pelaksanaan Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Agama”. Narasumbernya yakni Hakim Agung YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Nur Izzah, S.H.I., dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H.
Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.Hum menyampaikan: “Permasalahan eksekusi ini menjadi suatu hal baik masyarakat pencari keadilan maupun internal sebab eksekusi merupakan muara peradilan itu sendiri. Keadilan akan terwujud apabila putusan itu dilaksanakan oleh Pengadilan setelah inkracht ada 5M di dalam pengadilan yakni menerima, memeriksa, mengadili, memutus, melaksanakan putusan itu adalah eksekusi. Oleh sebab itu eksekusi ini benar-benar harus kita jalankan dengan baik,. Ada empat problem eksekusi yakni tentang isi putusan itu sendiri, obyek dalam sengketa tidak jelas, keamanan di dalam pelaksanaan putusan dan prosedur biaya terlalu besar, ”ucap beliau.’
“Problem eksekusi banyak mendapatkan laporan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap oleh karena itu Dirjen Badilag telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi perkara-perkara yang sudah inkracht belum dilaksanakan eksekusi. Masyarakat akan terlindungi dengan kepastian dan keadilan, alhamdulillah seluruh Pengadilan Agama merespon dengan cepat mengenai eksekusi, ”tutur Aco Nur.
Selanjutnya Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Yasardin, S,.H., M.Hum menyampaikan: “Menurut hukum perdata formil, eksekusi adalah tindakan melaksanakan atau menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi yang dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak tidak memerlukan tindakan pengadilan, dasar hukum eksekusi Pasal 195 sampai Pasal 208 dan 224 HIR. Asas eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan bersifat kondemnatoir (penghukuman), putusan yang berkekuatan hukum tetap telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara para pihak, ”ungkap beliau.
“Eksekusi serentak beberapa putusan, sering terjadi eksekusi serentak yang diajukan oleh beberapa orang kreditur terhadap seorang debitur dari suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta yang dipersamakan nilainya sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang pada umunya berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang. Permasalahan eksekusi semakin kompleks dengan semakin kompleksnya berbagai permasalahan eksekusi sehingga perlu penciptaan/rekayasa sosial baru antara lain dengan pendekatan lain atau dengan memberdayakan instrumen hukum yang tersedia, sehingga penyelesaian eksekusi diharapkan tidak menyisakan perseteruan atau semakin jauhnya hubungan kekeluargaan di dalam berinteraksi sosial, ”kata Hakim Agung.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”