Panitera Muda Gugatan PA Pulang Pisau Sampaikan Materi Tentang
Teknis Membuat Gugatan Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 15 Januari 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I. memberikan materi mengenai tata cara membuat gugatan di Pengadilan Agama. Materi ini merupakan salah satu bentuk keahlian yang harus dimiliki oleh mahasiswa hukum.
Penyampaian materi ini dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB. Mahasiswa/i magang yang mengikuti penyampaian materi ini berasal dari IAIN Palangka Raya, Fakultas Syariah, Prodi Hukum Keluarga Islam. Selain berhadir untuk menyimak materi, mahasiswa/i magang ini juga berperan aktif dalam bertanya dan ditugaskan untuk membuat sebuah surat gugatan.
Selanjutnya, Ibu Kartini, S.H.I. menjelaskan materi dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Hal ini bertujuan agar mahasiswa/i yang magang terbiasa menggunakan bahasa Inggris di perkuliahan maupun di dunia kerja. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa tugas Panitera Muda Gugatan tertera secara jelas dalam PERMA No. 7 Tahun 2015 Pasal 111. Selanjutnya dalam materinya Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau tersebut menjelaskan terkait surat gugatan yang harus memuat syarat materiil seperti identitas para pihak, posita dan petitum. Selain itu juga harus memenuhi syarat formil seperti tidak melanggar kompetensi absolut dan relatif, gugatan tidak mengandung error in persona, tidak melanggar asas ne bis idem dan lain-lain.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Ilham Perdana Akbar/Magang/TimRed