Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Mencegah lebih baik daripada Mengobati “Protokol Kesehatan Jalan Terus”
Mencegah lebih baik daripada Mengobati “Protokol Kesehatan Jalan Terus”
  

Mencegah lebih baik daripada Mengobati “Protokol Kesehatan Jalan Terus”

Rabu 07 April 2021, saat Tim Hatiwasda Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya tiba di Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, langsung disambut oleh Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Petugas Keamanan untuk menjalani Protokol Kesehatan.

D:\ARISTYAWAN AM\KEPEGAWAIAN\FOTO\06-04-2021\57.jpg

Virus yang menyebabkan COVID-19 terutama ditransmisikan melalui droplet (percikan air liur) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengembuskan nafas. Droplet ini terlalu berat dan tidak bisa bertahan di udara, sehingga dengan cepat jatuh dan menempel pada lantai atau permukaan lainnya.

Siapapun  dapat tertular saat menghirup udara yang mengandung virus jika Anda berada terlalu dekat dengan orang yang sudah terinfeksi COVID-19. Anda juga dapat tertular jika menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut Anda (berikut data dari https://www.zonakalteng.co.id/2021/04/08/10-orang-kembali-terpapar-covid-19-di-pulang-pisau/?fbclid=IwAR0WS4j_O7L-15Evyjhvcx8TzQzPlKsDl5e khyZpGGxswI4Hx3d59NzIbE.)

D:\ARISTYAWAN AM\TEKNOLOGI INFORMASI\BERITA\2021\17.JPG

Untuk mencegah tersebarnya virus covid-19 maka Pengadilan Agama Pulang Pisau mencoba menjalankan Protokol Kesehatan secara ketat. Kegiatan mencegah lebih baik daripada mengobati ala Pengadilan Agama Pulang Pisau adalah sebagai berikut :

  1. Pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang yang akan memasuki Kantor Pengadilan Agama Pisau.

  2. Penyediaan handsanitizer.

  3. Penyediaan tempat cuci tangan.

  4. Penyemprotan disinfektan setiap 2 (dua) bulan sekali.

  5. Gerakan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).

KEMENKES PADK

Segenap Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen dan bertekad bulat untuk selalu mencegah terjadinya penyebaran Virus Covid-19 dengan harapan seluruh Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau serta para pihak pencari keadilan terhindar dari Virus Covid-19.

Pengadilan Agama Pulang Pisau berprinsip mencegah lebih baik daripada mengobati adalah salah satu bentuk amalan ibadah yang memiliki nilai lebih di hadapan Allah SWT. Karena dengan mencegah penyakit, kita menunjukkan upaya kita dalam menjaga kesehatan sebagaimana Allah SWT suka pada hambanya yang selalu hidup sehat.

(AAM-Red)