Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi Tinjau Tanah Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau
Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi Tinjau Tanah Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi Tinjau Tanah Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau

Rabu, 15 Desember 2021 Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi yakni Kepala Subbagian PNBP Peradilan B Biro Keuangan BUA Muhammad Ali Zaki, S.H., M.H., Galang Widya Wicaksono, S.Kom dan Agustian. Didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau sekaligus juga Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Hj. Laila Istiadah, S.Ag., Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Mauliannor, S.Ag, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Pengadilan Tinggi Agama palangka Raya Era Risa Elpurusia, S.E., S.H., dan Kabag Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Mursidi, S.H.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menghibahkan tanah dengan luas keseluruhan 5.000 M2 dengan rincian panjang 62,5 meter dan lebar 80 meter yang terletak di Jalan Lintas Kalimantan, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Rencananya di tahun 2022 akan dibangun gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H didampingi Panitera dan Sekretaris menceritakan kembali sejarah memperoleh hibah tanah ini kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi yang pada awalnya tanggal 9 Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menerbitkan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau No. 32 Tahun 2019 yang isinya menjelaskan mengenai mekanisme “Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kepada Pengadilan Agama Pulang Pisau”. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Bupati Pulang Pisau, Bapak H. Edy Pratowo.

Kemudian pada hari Senin, tanggal 18 Februari 2020, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau yang saat itu dijabat oleh Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H telah menandatangani berita acara hibah tanah sekaligus penyerahan surat hibah tanah tersebut untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Nomor 032/029/SETDA/BAST-BMD/II/2019. Pada akhirnya, sertifikat tanah hibah ini telah diterbitkan pada tanggal 24 April 2019 silam dengan nomor 15-09- 03-09-4-00009 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /  Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia Badan Urusan Administrasi Kepala Subbagian PNBP Peradilan B Biro Keuangan BUA Muhammad Ali Zaki, S.H., M.H., mengucapkan rasa syukurnya karena Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. “Beliau berharap semoga rencana pembangunan gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau di lokasi ini dapat segera terealisasi dan ke depannya keberadaan Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau yang baru dapat membawa kemaslahatan kepada para pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau, ”tutur beliau.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”.