Ketua PA Pulang Pisau mengikuti Zoom Acara Penandatanganan Memorandum Of Understanding dan Sosialisasi Aplikasi Serta Kuliah Tamu
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, Jumat tanggal 29 November 2024 Memenuhi surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 3702/DJA/HM2.1.4/XI/2024 perihal Penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Aplikasi serta Kuliah Tamu. Untuk itu maka Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Ponorogo berupa Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama/Aplikasi Dispenku dan Kuliah Tamu yang disampaikan oleh Dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro, Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I. dengan tema “Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial”
Perjanjian kerjasama ini untuk mendukung kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, juga sejalan dengan pelaksanaan program prioritas Dirjend Badilag yaitu penguatan kelembagaan dengan melakukan kerjasama baik di dalam maupun di luar negeri. “Dunia peradilan dan dunia pendidikan tinggi adalah dua hal yang saling berhubungan erat satu sama lain. Lembaga peradilan dalam prakteknya membutuhkan referensi dari buah pemikiran kalangan akademisi, produk-produk pengadilan juga diperlukan kampus untuk bahan kajian dan penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Kami berharap adanya kerjasama ini, dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap lembaga kita dalam menunjang pengembangan kompetensi dan keilmuan antara dua lembaga”, ungkap beliau sebelum menutup sambutannya.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”