Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Jumat Berkah, Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Bimbingan Teknis Tata Kelola Syariah
Jumat Berkah, Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Bimbingan Teknis Tata Kelola Syariah
  

Jumat Berkah, Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti

Bimbingan Teknis Tata Kelola Syariah

 469

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 27 September 2024, pukul 08.00 WIB. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., Wakil Ketua M. Busyra, S.H.I, Hakim Rahmatiah, S.Sy, Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I dan Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring dengan tema “Tata kelola Syariah pada lembaga keuangan Syariah (LKS) dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), relevansinya yang diselenggarakan dengan sengketa ekonomi Syariah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

470

Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting tersebut disimak secara seksama dengan narasumber Yang Mulia Hakim AGung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra. Dalam materinya beliau menjelaskan bahwa: “Yang dimaksud dengan tata kelola Syariah pada bank adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan bank untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha bank sesuai dengan prinsip Syariah (Pasal 1 angka 10 POJK No.2/2024) yang diwujudkan melalui: Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS, Penerapan fungsi kepatuhan Syariah, Penerapan fungsi manajemen risiko Syariah, Penerapan fungsi audit intern Syariah dan Pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola Syariah (Pasal 4 ayat 2 POJK No.2/2024)”. Ungkap beliau dengan jelas dan terperinci. Selain hal tersebut, beliau juga memaparkan mengenai fungsi DPS dan permasalahan-permasalahan teknis hukum dalam perkara Syariah yang sering muncul di Peradilan Agama.   

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”