Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Ini Materi yang disampaikan Oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau
Ini Materi yang disampaikan Oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Ini Materi yang disampaikan Oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau

Rabu, 24 November 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau dilaksanakan secara rutin pemberian materi kepada Mahasiswa Praktikum Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. Dalam kesempatan kali ini yang memberikan materi yaitu Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau yang membahas mengenai “pentingnya administrasi dalam instansi”.

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. menyampaikan “Sebuah perusahaan atau instansi dapat berdiri dan terus berkembang karena adanya dukungan sumber daya serta pengelolaan yang baik di mana setiap staf mempunyai hak serta kewajiban yang berkaitan dengan pekerjaan mereka masing-masing. Administrasi adalah bagian dari pengelolaan perusahaan yang meliputi pendataan dan pengaturan hal-hal yang berkaitan dengan berbagai aspek perusahaan agar bisa dioptimalkan. Dalam kehidupan sehari-hari, administrasi memiliki fungsi yang banyak baik dalam dunia kerja maupun pendidikan dengan adanya administrasi maka dapat membantu memudahkan pekerjaan baik yang bersifat formal maupun non formal, ”ujar beliau.

“Administrasi adalah salah satu bagian yang penting bagi sebuah instansi. Sebab administrasi memiliki beberapa fungsi penting yakni perencanaan, penyusunan, mengordinasi, laporan dan lain-lainnya. Sama halnya yang ada di Pengadilan Agama Pulang Pisau tanpa adanya administrasi yang tidak dikelola dengan baik maka instansi tersebut tidak akan berjalan dengan baik, sebaliknya apabila administrasi dikelola dengan baik maka instansi tersebut berjalan dengan baik serta juga dapat memajukan perkembangan instansi itu sendiri. Di Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki yang namanya buku II yang membahas mengenai pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama sehingga dalam buku tersebut banyak menjelaskan bagaimana administrasi peradilan agama, ”tutur Erpan.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”