Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Menyampaikan Materi Terkait Perkara Gugatan Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Menyampaikan Materi Terkait Perkara Gugatan Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025
  

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Menyampaikan Materi Terkait

Perkara Gugatan Kepada Mahasiswa/i Magang Tahun 2025

9

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Jum’at, 10 Januari 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Rahmatiah, S.Sy., M.H. memberikan materi 3 (ketiga) mengenai Perkara Gugatan di Pengadilan Agama. Materi yang disampaikan beliau merupakan bekal yang dapat dibaawa pulang mahasiswa/i Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya setelah magang.

Penyampaian materi dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Meskipun mahasiswa/i magang dari Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya hanya berjumlah 3 (tiga) orang saja, namun tidak menurunkan semangat untuk ibu Rahmatiah, S. Sy., M. H. dalam menyampaikan materi dan  tidak menyurutkan semangat juga bagi mahasiswa magang untuk tetap berperan aktif dalam mendengarkan memahami, maupun bertanya terkait materi yang diberikan beliau.

10

Selanjutnya, Ibu Hakim menyampaikan bahwa dalam perkara gugatan di Pengadilan Agama ada beberapa, diantaranya yaitu gugatan cerai, gugatan waris, gugatan ekonomi syariah, gugatan harta bersama, gugatan nafkah iddah mut’ah dan gugatan hak anak. Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa alasan perceraian terdapat pada PP No. 19 Tahun 1975 dan Pasal 19 KHI (Kompilasi Hukum Islam). Dalam materi tersebut pula, beliau menjelaskan terkait gugatan yang sering dan jarang ada, sidang yang dapat terbuka dan dapat tertutup untuk umum, serta menjelaskan sedikit terkait permohonan yang dapat dimohonkan ke Pengadilan Agama. Hal ini menjadi pelajaran yang sangat penting bagi mahasiswa magang untuk dapat mengetahui secara spesifik lagi terkait perkara yang dapat digugat di Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Ilham Perdana Akbar/Magang/TimRed