Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa Magang Tahun 2025
Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa Magang Tahun 2025
  

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Sampaikan Materi Kepada Mahasiswa Magang Tahun 2025

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Sampaikan Materi

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 21 Januari 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang pisau, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Rahmatiah, S.Sy., M.H. memberikan materi terkait memahami Perkara Permohonan. Materi ini diberikan agar Mahasiswa paham terkait perkara apa saja yang disebut dengan Perkara Permohonan.

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Sampaikan Materi 1

Meskipun Mahasiswa yang berhadir pada Selasa, 21 Januari 2025 hanya berjumlah dua (orang) karena salah satunya sedang izin, namun tidak menurunkan semangat Hakim dalam menyampaikan materi penting terkait permohonan ini. Penyampaian materi ini dilaksanakan pada pukul 14:00 – 16:00 WIB. Dalam penyampaian materi ini, mahasiswa yang berhadir berperan aktif dalam bertanya dan antusias dalam menyimak materi yang diberikan.

Selanjutnya, Rahmatiah, S.Sy., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau) menjelaskan beberapa perkara yang disebut dengan Perkara Permohonan diantaranya yaitu permohonan isbat nikah, permohonan penetapan ahli waris, permohonan perwalian, dan permohonan dispensasi kawin/nikah. Selain itu, beliau menjelaskan bahwa dalam dispensasi kawin terdapat kekhususan di dalamnya. Seperti pada saat sidang, Hakim tidak boleh memakai toga (berpenampilan formal seperti biasa saja) dan sidang dilaksanakan seperti berdiskusi saja. Hal ini dikarenakan untuk menjaga mental/psikologi anak agar tetap stabil dan tidak takut dalam menjalani persidangan.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Ilham Perdana Akbar/Magang/TimRed