Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Continue, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Untuk Ketiga Kalinya Di Tahun 2025
Continue, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Untuk Ketiga Kalinya Di Tahun 2025
  

Continue, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan

Sidang Di Luar Gedung Untuk Ketiga Kalinya Di Tahun 2025

56

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Kamis, 30 Januari 2025, pukul 09.00 WIB. Bertempat di Aula Kecamatan Kahayan Kuala, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali laksanakan kegiatan sidang di luar gedung untuk ketiga kalinya di tahun 2025 dengan berlokasi di Kecamatan Kahayan Kuala. Kegiatan tersebut melibatkan Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Driver.

57

Kegiatan yang berlangsung pada akhir bulan Januari 2025 tersebut menyidangkan 31 (tiga puluh satu) perkara yang terdiri dari perkara Pengesahan Perkawinan (Istbat Nikah) dan Perkara Cerai Gugat. Ditemui usai pelaksanaan kegiatan sidang, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau   mengatakan bahwa “Dengan terus dilaksanakannya kegiatan sidang di luar gedung, diharapkan masyarakat dapat secara langsung merasakan manfaat dari kehadiran Pengadilan Agama di wilayah domisili mereka sehingga para pencari keadilan tidak perlu jauh-jauh datang ke Kabupaten Pulang Pisau. Hal ini sesuai dengan asas Peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan”. Ucap H. Mariansyah Noor, S.Ag.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”