Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Laksanakan Koordinasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Laksanakan Koordinasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Laksanakan Koordinasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau

 471

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id 

Pada hari Kamis, 19 September 2024 Pengadilan Agama Pulang Pisau kedatangan tamu dari Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau yakni melakukan koordinasi terkait permintaan data dispensasi kawin atau anak tidak cukup umur. Plh. Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Akhmad Syahida, S.H.I. dan Petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau Andini Ayu Pangestu, S.H. menyambut hangat kedatangan dari Bawaslu Pulang Pisau tersebut.

Siti Rahmawati dan Yoriyanti sebagai pegawai Bawaslu Pulang Pisau maksud “Kedatangan ke Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan maksud adalah permintaan data terakhir tahun 2024 mengenai pernikahan di bawah umur 17 tahun yang masuk dalam data pemilu. Di Pengadilan Agama Pulang Pisau sendiri apakah sudah melaksanakan sosialisasi pernikahan di bawah umur 17 tahun. Sehingga nanti apabila ada datanya bisa memudahkan kami untuk mengumpulkan data-data tersebut,” ujar beliau.

472

Akhmad Syahida, S.H.I. selaku Plh. Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau  mengatakan: “Bahwa di Pengadilan Agama Pulang Pisau siap untuk menyiapkan data-data yang diminta oleh Bawaslu Pulang Pisau. Untuk sosialisasi terhadap masyarakat mengenai dispensasi kawin selalu dilaksanakan apabila masyarakat datang ke Pengadilan Agama Pulang Pisau dan juga terakhir waktu dalam pelaksanaan sidang di luar gedung sudah disosialisasikan dengan maksimal agar mudah dipahami oleh masyarakat khususnya Kabupaten Pulang Pisau,” kata beliau.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), AS/Timred”.