Alhamdulillah, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kini Miliki Posbakum
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Setelah resmi melakukan penandatanganan MoU dengan lembaga AISYIYAH Kalimantan Tengah kini Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sejak hari Senin, tanggal (24/01/2022), Posbakum Pengadilan Agama Pulang Pisau resmi beroperasional, dan letak posbakum bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau. Adapun petugas Posbakum bernama Lisda, S.H.
Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat diakses oleh setiap pencari keadilan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya (gratis).
Semoga dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini maka, dapat meningkatkan pelayanan di Pengadilan Agama Pulang Pisau dan semoga juga dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk berperkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”
Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI Di Awal 2022 Selanjutnya
Apel Rutin Senin Pagi Pengadilan Agama Pulang Pisau Sebelumnya