ACARA PEMERIKSAAN SIDANG MELALUI TELEKONFERENSI ANTARA PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU DENGAN PENGADILAN AGAMA SIAK SRI INDRAPURA
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau memfasilitasi pemeriksaan ayah kandung dari calon suami anak pemohon pada perkara nomor 67/Pdt.P/2022/PA.Sak hari Senin, 24 Oktober 2022 tepat pada pukul 10.00 WIB. Hal ini sebagai bentuk respon terhadap surat permohonan dari Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura untuk melaksanakan pemeriksaan ayah kandung calon suami anak pemohon tersebut melalui telekonferensi.
Dasar hukum pelaksanaan acara pemeriksaan ini adalah adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, yang mana dalam Pasal 1 ayat (7) menjelaskan bahwa persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Disetujuinya permohonan kerjasama pemeriksaan ini merupakan bentuk implementasi dari pelayanan prima yang harus diberikan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan pencari keadilan serta mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MF/Timred”