Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau Terima 1 Perkara Putus dan Lakukan Pengembalian Sisa Panjar Melalui Transfer
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 04 Desember 2025 — Kasir Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari ini menerima 1 perkara putus dari bagian kepaniteraan untuk diproses lebih lanjut dalam administrasi keuangan perkara. Setelah menerima berkas tersebut, kasir langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan mencocokkan rincian biaya perkara yang telah digunakan.
Dari hasil verifikasi, terdapat sisa panjar biaya perkara yang harus dikembalikan kepada pihak berperkara. Sesuai prosedur layanan keuangan di Pengadilan Agama Pulang Pisau, kasir kemudian melakukan pengembalian sisa panjar melalui transfer bank ke rekening pihak yang bersangkutan. Proses ini dilakukan dengan teliti, memastikan data rekening valid dan sesuai agar transaksi berjalan aman dan tepat sasaran.
Pengembalian sisa panjar melalui metode transfer merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan para pencari keadilan tanpa perlu datang kembali ke kantor pengadilan.
Dengan terlaksananya proses ini, diharapkan seluruh tahapan administrasi keuangan perkara dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” ADR/RedTim
