Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 962. Panitera Penjaga Pilar Administrasi di Pengadilan
962. Panitera Penjaga Pilar Administrasi di Pengadilan
  

Panitera Penjaga Pilar Administrasi di Pengadilan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 04 Desember 2025, Dalam setiap persidangan, perhatian publik seringkali terfokus pada Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum. Namun, terdapat satu jabatan struktural kunci yang keberadaannya fundamental dalam memastikan proses peradilan berjalan lancar, tertib, dan akuntabel: Panitera. Jabatan Panitera dan Wakil Panitera, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, memegang peran sentral sebagai pejabat fungsional peradilan yang bertugas mendukung administrasi yudisial, berbeda dengan Sekretaris yang mengurus administrasi umum dan keuangan.

Tugas utama Panitera dapat dikategorikan sebagai tugas administrasi perkara yang menjamin akuntabilitas setiap langkah proses hukum. Fungsi Panitera adalah memastikan semua berkas perkara yang masuk dicatat secara resmi, didistribusikan kepada Majelis Hakim yang berwenang, serta mengawasi kelengkapan semua alat bukti dan dokumen. Secara praktis, Panitera bertanggung jawab atas semua register perkara, penyimpanan berkas, dan penyerahan salinan putusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tanpa pengawasan ketat dari Panitera, integritas alur perkara dari pendaftaran hingga putusan dapat terganggu, sehingga Panitera disebut sebagai penjaga pintu gerbang administrasi peradilan.

Lebih dari sekadar administrasi, Panitera memiliki fungsi krusial yang berhubungan langsung dengan jalannya persidangan, yaitu melalui peran Panitera Pengganti (PP). Setiap persidangan wajib didampingi oleh Panitera Pengganti yang bertugas mencatat dan membuat berita acara sidang (BAS) secara cermat. BAS ini berisi semua kejadian, pernyataan saksi, dalil pihak, hingga perintah Hakim selama persidangan berlangsung, menjadikannya dokumen autentik dan rekaman resmi dari proses keadilan. Keakuratan Panitera Pengganti dalam mencatat adalah vital, sebab BAS menjadi dasar formal untuk penyusunan putusan Hakim dan acuan utama jika terjadi upaya hukum banding atau kasasi.

Dengan cakupan tugas yang meliputi pengawasan administrasi dari hulu ke hilir serta pencatatan yang detail di ruang sidang, Panitera menjembatani fungsi peradilan (yudikatif). Melalui perannya, transparansi putusan dapat dijamin dan hak-hak para pencari keadilan untuk mendapatkan salinan putusan dapat dipenuhi. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme Panitera sangat menentukan kredibilitas institusi pengadilan secara keseluruhan, menjadikannya pilar penting yang memastikan kepastian hukum terwujud dalam setiap tahapan proses peradilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), M.B/Pan/Timred”