Resolusi 2026, Muhammad Rapli di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Di tahun 2026, Muhammad Rapli sebagai Operator Layanan Operasional Pengadilan Agama Pulang pisau posisi yang bertanggung jawab untuk memastikan semua kegiatan, sarana, dan prasarana operasional dalam suatu organisasi atau instansi berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tujuan utama dari peran ini adalah untuk mendukung kelancaran fungsi organisasi secara keseluruhan dengan memastikan layanan operasional diberikan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Tugas dan Tanggung Jawab Utama Adalah Sebagai Berikut:
- Pengoperasian dan Pemeliharaan: Mengoperasikan dan memantau peralatan, mesin, atau sistem teknis yang diperlukan untuk layanan harian, serta memastikan pemeliharaan rutin dilakukan.
- Administrasi dan Pengelolaan Data: Melaksanakan tugas-tugas administratif, mengelola data, dan menginput informasi ke dalam sistem atau database yang relevan (seperti Data Pokok Pendidikan untuk operator sekolah).
- Penyiapan Sumber Daya: Menyiapkan bahan, data, dan peralatan yang diperlukan sebelum layanan atau kegiatan operasional dimulai untuk menjamin kesiapan.
- Pelaporan: Menyusun laporan operasional secara berkala dan memastikan keakuratan data yang disampaikan untuk tujuan evaluasi dan akuntabilitas.
- Koordinasi: Berkolaborasi dengan tim internal dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah teknis atau operasional yang mungkin timbul.
- Kepatuhan Prosedur: Memastikan semua tugas dilaksanakan sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan prosedur operasional standar yang berlaku.
C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RF/Timred”
