Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 938. Kesan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau
938. Kesan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Kesan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Kesan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Muhammad Rapli di lingkungan pengadilan umumnya mencakup rasa syukur, kebanggaan, dan komitmen untuk melayani publik dengan lebih baik. Banyak berita menyoroti momen haru dan apresiasi saat para PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) diangkat menjadi PPPK setelah bertahun-tahun mengabdi.

Berikut adalah beberapa aspek umum dari kesan tersebut berdasarkan berita dan pengumuman resmi:

·         Rasa Syukur dan Apresiasi: Banyak pegawai yang telah lama menjadi tenaga honorer atau PPNPN merasa sangat bersyukur dan terharu atas pengangkatan mereka sebagai PPPK. Ini dipandang sebagai pengakuan atas dedikasi dan masa kerja mereka.

·         Peningkatan Kesejahteraan: Status sebagai PPPK membawa jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan status sebelumnya, yang disambut positif oleh para pegawai dan keluarga mereka.

·         Tanggung Jawab yang Lebih Besar: Dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK, muncul kesadaran akan tanggung jawab yang lebih besar untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

·         Komitmen terhadap Integritas: Para PPPK yang baru dilantik diingatkan untuk memegang teguh sumpah/janji jabatan, bertindak dengan penuh integritas, dan menjaga citra Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.

·         Semangat untuk Berkembang: Banyak berita juga menyoroti partisipasi PPPK dalam berbagai kegiatan peningkatan kompetensi, menunjukkan semangat mereka untuk terus belajar dan beradaptasi dengan tuntutan birokrasi yang modern dan akuntabel.

Secara keseluruhan, kesan yang muncul di berbagai berita pengadilan adalah positif, menandai babak baru bagi para PPPK dengan semangat baru untuk berkontribusi dalam sistem peradilan di Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pengadaan PPPK dapat dilihat di situs resmi Mahkamah Agung RI.

C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RF/Timred”