Makna KORPRI bagi Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau: Dedikasi, Integritas, dan Pelayanan Bermartabat
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 03 Desember 2025 – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54, Ina Aulia Rahayu, S.H., hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan refleksi mendalam tentang makna KORPRI dalam tugas dan pengabdiannya sebagai aparatur peradilan.
Menurut beliau, KORPRI bukan sekadar wadah pegawai negeri, melainkan simbol pengabdian tanpa pamrih, integritas moral, dan komitmen terhadap keadilan. “Sebagai hakim, saya tidak hanya mengemban tugas menegakkan hukum, tetapi juga menjaga martabat negara melalui pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa nilai-nilai KORPRI seperti disiplin, loyalitas, dan netralitas menjadi fondasi dalam setiap proses persidangan, terutama dalam perkara-perkara yang menyangkut hak-hak keluarga dan anak. “Di Pengadilan Agama, kami tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menjadi penjaga moralitas sosial. KORPRI mengingatkan kami untuk tetap rendah hati dan profesional dalam menghadapi dinamika masyarakat,” tambahnya.
Dalam konteks lokal, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berinovasi dalam pelayanan publik, termasuk digitalisasi layanan dan pendekatan mediasi berbasis nilai-nilai kearifan lokal. Semua itu, menurut sang hakim, adalah wujud nyata semangat KORPRI: melayani dengan hati, bekerja dengan integritas, dan mengabdi untuk negeri.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim
