Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 93. Sasaran Kinerja Pegawai sebagai Wujud ASN yang Baik dan Profesional
93. Sasaran Kinerja Pegawai sebagai Wujud ASN yang Baik dan Profesional
  

Sasaran Kinerja Pegawai sebagai Wujud ASN yang Baik dan Profesional

Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau diwajibkan untuk melaksanakan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem e-Kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gusti Astuti Wulandari, S.H. menyampaikan bahwa Pengisian SKP merupakan bagian penting dalam penilaian kinerja PPPK yang memuat perencanaan target kerja, pelaksanaan tugas, serta evaluasi capaian kinerja. Melalui SKP, kinerja PPPK dapat diukur secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau menekankan agar seluruh PPPK mengisi SKP dengan cermat, tepat waktu, dan sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing. Disiplin dalam pengisian SKP diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas serta mendukung pencapaian kinerja organisasi.

Dengan dilaksanakannya pengisian SKP ini, diharapkan PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat terus meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

 

 “C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Gaw/Timred”