Resolusi 2026, Panitera Muda Gugata Pengadilan Agama Pulang Pisau
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, pada tahun 2026 mempunyai target dalam memberikan pelayanan prima, yang mana fokus utamanya adalah meningkatkan efesiensi dan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan terutama dalam menangani perkara gugatan.
Selain itu progress yang ingin dicapai, perkara yang masuk bisa lebih variatif sesuai kewenangan absolut Pengadilan Agama, baik yang masuk dan disidangkan langsung di kantor Pengadilan Agama maupun yang nantinya masuk dan disidangkan di luar Gedung (sidang keliling).
Program sidang di luar Gedung untuk tahun 2026 nanti mampu memperluas akses layanan hukum yang mana tempat sidang keliling diharapkan tidak hanya di bagian selatan Kota Pulang pisau seperti sidang keliling sebelumnya, sering di laksanakan di kecamatan Kahayan Kuala, Pandih batu dan Maliku namun diharapkan nantinya bisa dilaksanakan dibagian utara atau timur dari Kota Pulang Pisau terlebih lagi daerah yang belum pernah di kunjungi untuk dilaksakan sidang keliling.
“ Resolusi 2026 adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan inklusif. Kami berharap masyarakat merasakan dampak positif dari upaya ini” ujar Panitera Muda Gugatan, Hj. Norbaiti, S.H.I.
Dengan resolusi ini, Panitera Muda Gugatan berharap dapat menjadi conto bagi institusi hukum lainnya dalam meningkatkan pelayanan publik.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”
