Resolusi Kerja Tahun 2026 Bagi Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa (02/12/2025) Putri Syah Norens, A.Md. sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau resmi menetapkan resolusi kerja tahun 2026 sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan kejurusitaan dan meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas di lapangan.
Resolusi ini disusun sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjawab kebutuhan masyarakat pencari keadilan yang semakin berkembang. Dalam pelaksanaan tugas, Jurusita Pengganti menekankan pentingnya komunikasi yang lebih humanis kepada pihak Pos, dan juga para pihak, baik dalam memberikan informasi maupun saat menjalankan proses pemanggilan. Sikap ramah, transparan, dan menghargai masyarakat menjadi nilai yang ingin terus dibangun sepanjang tahun 2026.
Melalui resolusi ini, Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau berharap dapat menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan selama tahun 2026.
Prestasi Gemilang, Pengadilan Agama Sukamara Berhasil Raih Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 Selanjutnya
906. Resolusi 2026 Panitera Muda Gugata Pengadilan Agama Pulang Pisau Sebelumnya
