Panmud Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Menjadi
Salah Satu Presenter Pada International Conference Interdisciplinary Research
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Sabtu, 30 November 2025. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., menjadi salah satu presenter pada kegiatan International Conference Interdisciplinary Research (ICIR) 2025 yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya dengan tema: Reimagining Islamic Studies: Interconnecting Education, Law, Economics, Humanities, and Social Sciencies in the Virtual Era. Konferensi internasional ini diselenggarakan secara hybrid dengan keynote speaker dari Amerika, Malaysia, Pakistan, Libiya dan dari Indonesia sendiri. Kartini hadir sebagai salah satu peneliti yang mempresentasikan hasil kajiannya di bidang hukum dan ekonomi Islam.
Dalam sesi presentasi, Kartini mengangkat topik krusial mengenai tantangan digitalisasi Zakat, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Judul penelitian yang dipresentasikan adalah “Challenges in Zakat Payment Digitalization: A FinTech Case Study of BAZNAS and LAZISMU, Pulang Pisau”. Penelitian kualitatif ini mengidentifikasi berbagai kendala yang menyebabkan rendahnya adopsi pembayaran Zakat digital (menggunakan FinTech, seperti QRIS dan e-banking) di Pulang Pisau, meskipun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Zakat (BAZNAS dan LAZISMU) sudah tinggi. Adapun poin-poin utama temuan penelitian tersebut diantaranya:
· Tantangan Kultural dan Spiritual: Masyarakat, termasuk Muzakki (pembayar Zakat), masih sangat menyukai pembayaran secara tunai (conventional/cash) karena faktor ikatan emosional dan spiritual serta keinginan untuk menerima doa langsung dari Amil (administrator Zakat).
· Literasi Digital dan Infrastruktur: Adopsi digital terhambat oleh rendahnya literasi digital sebagian besar responden (Muzakki), yang membuat mereka menghindari penggunaan FinTech dalam transaksi sehari-hari. Selain itu, kendala infrastruktur seperti pemadaman listrik yang sering terjadi di daerah pedesaan Pulang Pisau juga mengganggu kelancaran transaksi digital.
· Aspek Kepercayaan: Meskipun kepercayaan institusional pada BAZNAS dan LAZISMU tinggi, responden menyarankan perlunya peningkatan transparansi melalui publikasi kegiatan Zakat, khususnya melalui media sosial, untuk memperkuat kepercayaan dan mendorong adopsi digital.
Keikutsertaan Kartini dalam konferensi ini menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan ilmu hukum, khususnya Hukum Keluarga Islam (Fiqh al-Munakahat), dengan isu-isu kontemporer yang relevan, seperti teknologi keuangan Islam dan pembangunan sosial.
Sebagai Panitera Muda Hukum, posisi beliau di Pengadilan Agama memberikan perspektif praktis mengenai mekanisme dan implementasi hukum, yang sangat berharga dalam menganalisis tantangan adopsi teknologi Zakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis bagi BAZNAS dan LAZISMU serta para pengambil kebijakan untuk merancang sistem Zakat digital yang lebih efektif, peka budaya, dan berkelanjutan di Pulang Pisau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”

