Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 848. Tuntaskan Tiga Agenda Sidang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan BAS
848. Tuntaskan Tiga Agenda Sidang, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan BAS
  

Tuntaskan Tiga Agenda Sidang, Panitera Muda Hukum

Pengadilan Agama Pulang Pisau Segerakan Penyusunan BAS


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 07 April 2026 – Pascapelaksanaan rangkaian persidangan pada Senin, 6 April 2026, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., langsung bergerak cepat melakukan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta persidangan terdokumentasi dengan akurat dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang 2 tersebut, Kartini, S.H.I. bertindak sebagai Panitera Pengganti mendampingi Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Terdapat tiga perkara dengan dinamika persidangan yang berbeda, yang menuntut ketelitian ekstra dalam pencatatan kronologis dan pernyataan para pihak.

Penyusunan BAS kali ini mencakup tiga perkara dengan agenda sebagai berikut: Perkara Cerai Gugat (Sidang Pertama): Persidangan dihadiri langsung oleh Penggugat beserta Kuasa Hukumnya. Dalam agenda ini, Panitera mencatat secara saksama identitas para pihak serta upaya mediasi awal yang diarahkan oleh Hakim, Perkara Cerai Talak (Sidang Lanjutan): Pada agenda ini, baik Pemohon maupun Termohon terpantau tidak hadir di persidangan. Ketidakhadiran para pihak ini tetap dicatat secara formil dalam BAS sebagai bagian dari legalitas proses persidangan selanjutnya dan Perkara Itsbat Nikah (Pembacaan Putusan): Agenda terakhir adalah pembacaan putusan untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan pemohon. Panitera memastikan poin-poin amar putusan tercatat dengan sempurna untuk proses pengarsipan dan eksekusi produk hukum.

Penyusunan Berita Acara Sidang merupakan instrumen vital dalam proses peradilan, karena BAS merupakan bukti otentik mengenai apa yang terjadi dalam persidangan. Kartini, S.H.I. menekankan bahwa kecepatan dan ketepatan dalam penyelesaian BAS adalah bagian dari komitmen untuk mendukung tertib administrasi di PA Pulang Pisau.

“Dokumentasi yang akurat adalah kunci utama dalam menjaga integritas sebuah perkara. Oleh karena itu, usai sidang ditutup, kami segera memvalidasi catatan agar selaras dengan apa yang telah diputuskan oleh Hakim,” ujarnya.

Dengan tuntasnya penyusunan BAS ini, diharapkan proses administrasi perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat terus berjalan optimal guna mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang profesional dan akuntabel.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”