Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 788. Gagal Ikrar Talak: Pemohon Belum Penuhi Kewajiban Nafkah Iddah, Sidang di Pengadilan Agama Pulang Pisau Ditunda
788. Gagal Ikrar Talak: Pemohon Belum Penuhi Kewajiban Nafkah Iddah, Sidang di Pengadilan Agama Pulang Pisau Ditunda
  

Gagal Ikrar Talak: Pemohon Belum Penuhi Kewajiban Nafkah Iddah, Sidang di Pengadilan Agama Pulang Pisau Ditunda

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Senin, 30 Maret 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menggelar persidangan perkara Cerai Talak bertempat di Ruang Sidang 2, agenda persidangan kali ini sedianya adalah pembacaan Ikrar Talak oleh Pemohon terhadap Termohon. Sejak pagi hari, persiapan teknis telah dilakukan secara maksimal oleh Kartini, S.H.I. Selaku Panitera Muda Hukum yang juga bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini, beliau memastikan seluruh kelengkapan administrasi dan berkas persidangan siap sebelum majelis memulai tugasnya. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H. Tepat pukul 11.00 WIB, sidang dibuka dengan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, yakni Pemohon dan Termohon.

Meski kedua pihak hadir, prosesi sakral pengucapan ikrar talak menemui hambatan. Berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemohon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah hak-hak istri pasca-perceraian, yaitu Nafkah Iddah (Nafkah selama masa tunggu). Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Pemohon belum melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan nafkah iddah kepada Termohon. Menanggapi hal ini, Hakim Rahmatiah, S.Sy., M.H. mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena Pemohon belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah iddah kepada Termohon sebagaimana tercantum dalam amar putusan, maka pengucapan ikrar talak tidak dapat dilaksanakan pada hari ini,” tegas Hakim dalam persidangan.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang ikrar talak hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, atau sampai Pemohon mampu membuktikan bahwa seluruh kewajiban finansialnya terhadap Termohon telah ditunaikan. Usai persidangan ditutup, Kartini, S.H.I. segera menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Dokumen ini mencatat secara autentik alasan penundaan ikrar, yakni belum terpenuhinya hak-hak Termohon oleh Pemohon. Langkah ini merupakan bentuk komitmen PA Pulang Pisau dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian, memastikan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada putusan di atas kertas, tetapi juga dalam implementasi nyata.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”