PA Pulang Pisau Laksanakan Rapat Tim Umum dan Keuangan Bahas Indeks Pengelola Aset
Pulang Pisau, — Pengadilan Agama Pulang Pisau menggelar rapat internal Tim Umum dan Keuangan dalam rangka membahas Indeks Pengelola Aset (IPA) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara (BMN) di lingkungan satuan kerja. Rapat berlangsung di ruang rapat kantor dan dipimpin oleh Sekretaris PA Pulang Pisau selaku koordinator pengelolaan aset.
Rapat ini difokuskan pada evaluasi kinerja pengelolaan aset yang selama ini telah dilakukan, serta penyusunan strategi untuk memenuhi seluruh indikator penilaian dalam IPA. Dalam sambutannya, Sekretaris PA Pulang Pisau menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan barang milik negara.
“Indeks Pengelola Aset tidak hanya dilihat dari kelengkapan data, tetapi juga dari bagaimana kita memastikan aset negara dikelola dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Beberapa materi yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain:
· Pendataan dan validasi ulang aset fisik
· Penyesuaian data pada aplikasi SIMAK-BMN dan persediaan
· Kelengkapan dokumen pendukung pengelolaan aset
· Monitoring kondisi serta pemeliharaan rutin aset
· Evaluasi penggunaan dan optimalisasi aset yang ada
· Penyusunan langkah percepatan pemenuhan indikator IPA
Selain membahas evaluasi, rapat juga menyepakati pembagian tugas dan penetapan timeline penyelesaian item-item IPA yang masih perlu pembenahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh indikator dapat tercapai sesuai target penilaian.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota tim, terutama terkait kendala teknis pada aplikasi dan kebutuhan pembaruan data aset. Dengan adanya rapat ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap proses pemenuhan Indeks Pengelola Aset dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai peraturan pengelolaan BMN yang berlaku.
Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset sebagai bagian dari wujud transparansi, akuntabilitas, dan layanan peradilan yang profesional.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), SN/Timred”
