Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 75. Wujudkan Taat Pajak, Panitera Muda Gugatan Laporkan SPT Tahunan Melalui CoreTax System.
75. Wujudkan Taat Pajak, Panitera Muda Gugatan Laporkan SPT Tahunan Melalui CoreTax System.
  

Wujudkan Taat Pajak, Panitera Muda Gugatan Laporkan SPT Tahunan Melalui CoreTax System.


Pulang Pisau –Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dan sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap kewajiban kenegaraan, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, ibu Hj. Norbaiti, S.H.I telah resmi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 melalui platform terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni CoreTax System.

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata integritas aparatur peradilan dalam mendukung pembangunan nasional melalui sektor perpajakan. Penggunaan CoreTax System juga menandai adaptasi cepat terhadap transformasi digital di lingkungan birokrasi. Pelaporan SPT Tahunan melalui CoreTax System ini dinilai jauh lebih efisien dibandingkan sistem sebelumnya. Dengan fitur pre-populated (data yang terisi otomatis).

Panitera Muda Gugatan mengungkapkan bahwa pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kita sebagai warga negara. CoreTax merupakan lompatan besar DJP dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dengan adanya CoreTax, prosesnya menjadi lebih sederhana dan transparan. Beberapa keunggulan Core Tax meliputi: Pengisian data otomatis berdasarkan bukti potong yang sudah terekam, memudahkan pengguna awam maupun profesional dalam navigasi menu dan wajib pajak dapat melihat profil kepatuhan dan riwayat transaksi perpajakan secara real-time.

Melalui pelaporan ini, Panitera Muda Gugatan berharap seluruh jajaran di lingkungan kepaniteraan untuk segera melakukan hal yang sama sebelum batas waktu berakhir. Sistem CoreTax yang digunakan menawarkan pengalaman pengguna yang lebih modern. Integrasi data antara pemberi kerja (Instansi Pengadilan) dan akun pajak pribadi memastikan bahwa setiap rupiah yang dipotong telah tercatat dengan benar di kas negara.

Dengan terlaksananya SPT Tahunan ini, diharapkan semangat kepatuhan pajak dapat dilaksanakan oleh seluruh aparatur sipil negara lainnya khususnya para ASN dan Pejabat yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau, demi keberlangsungan program pembangunan nasional, karena Sebagai bagian dari instansi penegak hukum, sudah menjadi kewajiban untuk memberikan contoh dalam kepatuhan administrasi negara, termasuk pajak.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”