–
Kasubbag PTIP PA Pulang Pisau Menyelesaikan E.T.R. Triwulan I 2026

Pulang Pisau – Selasa (17/03/2026). Kebijakan Electronic Track Record (ETR) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama merupakan sebuah terobosan fundamental dalam menggeser paradigma manajemen sumber daya manusia menuju sistem meritokrasi yang murni berbasis data digital. Melalui kebijakan ini, profil setiap tenaga teknis peradilan tidak lagi dinilai berdasarkan laporan manual yang bersifat periodik, melainkan melalui pemantauan kinerja secara real-time yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Fokus utama dari kebijakan ini terletak pada objektivitas penilaian yang mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kecepatan minutasi perkara, ketepatan waktu unggah putusan, hingga tingkat kepatuhan terhadap kode etik profesi yang terekam secara permanen dalam sistem elektronik.
Implementasi ETR membawa dampak signifikan terhadap efisiensi birokrasi di lingkungan peradilan agama karena mampu memangkas rantai birokrasi panjang dalam proses promosi dan mutasi jabatan. Dengan adanya rekam jejak digital yang transparan, pimpinan lembaga dapat mengambil keputusan strategis berdasarkan performa nyata di lapangan, sehingga meminimalisir potensi subjektivitas maupun intervensi pihak luar. Selain sebagai alat evaluasi, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen motivasi bagi para hakim dan aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kompetensi profesionalnya, mengingat setiap prestasi maupun pelanggaran akan tercatat secara otomatis. Meskipun tantangan infrastruktur digital di berbagai daerah masih ada, konsistensi Badilag dalam menerapkan ETR menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan badan peradilan yang modern, akuntabel, dan berintegritas tinggi di mata masyarakat
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), FT/Timred”