Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 704. Panitera Pengganti PA Pulang Pisau di Era Digital Pahlawan Transformasi Hukum Melawan Kesenjangan Teknologi
704. Panitera Pengganti PA Pulang Pisau di Era Digital Pahlawan Transformasi Hukum Melawan Kesenjangan Teknologi
  

Panitera Pengganti PA Pulang Pisau di Era Digital: Pahlawan Transformasi Hukum Melawan Kesenjangan Teknologi


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Setelah merefleksikan semangat juang di Hari Pahlawan, kini perhatian di Pengadilan Agama Pulang Pisau beralih pada peperangan modern: perang melawan kesenjangan digital dalam administrasi perkara. Para Panitera Pengganti (PP) berada di garis depan implementasi sistem e-Court dan e-Litigasi, sebuah transformasi yang esensial namun penuh tantangan di wilayah seperti Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Implementasi teknologi ini bertujuan untuk mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, dan efisiensi birokrasi peradilan, namun kesiapan infrastruktur dan adaptasi SDM menjadi isu hukum dan teknis yang krusial.

Isu hukum utama yang mengemuka dalam proses digitalisasi ini adalah keabsahan alat bukti elektronik dan jaminan keamanan data. Panitera Pengganti memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen elektronik, seperti surat gugatan dan replik yang diajukan melalui e-Court, memenuhi syarat formil dan materiil sesuai regulasi yang berlaku. Mereka harus teliti dalam memverifikasi identitas pengguna, menjamin integritas file yang diunggah, dan memastikan bahwa proses persidangan elektronik (e-Litigasi) dapat diakses oleh semua pihak tanpa terkecuali, termasuk yang mungkin mengalami keterbatasan akses internet atau literasi digital.

Peran PP tidak lagi hanya mencatat, tetapi juga sebagai fasilitator dan verifikator digital yang handal. Mereka harus menguasai prosedur penerimaan pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), memonitor pembayaran panjar biaya perkara secara daring (e-Payment), dan memastikan distribusi dokumen elektronik (e-Summons) berjalan efektif. Tantangannya adalah bagaimana menjaga kecepatan layanan digital tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian (due process of law). Keterbatasan jaringan di daerah pelosok Pulang Pisau dan perlunya pelatihan berkelanjutan bagi pengguna sistem (advokat dan masyarakat) menjadi beban kerja ekstra yang harus dihadapi dengan semangat pantang menyerah.

Di tengah tuntutan untuk bertransformasi ini, Panitera Pengganti PA Pulang Pisau membuktikan bahwa pahlawan masa kini adalah mereka yang mampu beradaptasi dengan cepat dan menguasai teknologi demi mewujudkan peradilan yang modern dan terbuka. Keberhasilan implementasi e-Court akan menjadi penanda penting bahwa institusi peradilan siap menghadapi masa depan, di mana layanan publik dituntut serba cepat dan paperless. Dengan dedikasi mereka, sistem peradilan di Pulang Pisau dapat diakses lebih mudah, mengurangi biaya, dan pada akhirnya, semakin mendekatkan masyarakat pada keadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”