Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 664. Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Penyebab Utama Perceraian di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Triwulan III Tahun 2025
664. Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Penyebab Utama Perceraian di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Triwulan III Tahun 2025
  

Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Penyebab Utama Perceraian

di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada Triwulan III Tahun 2025


Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 04 November 2025. Pengadilan Agama Pulang Pisau telah merilis data statistik penyebab terjadinya perceraian pada Triwulan III Tahun 2025. Berdasarkan infografis resmi yang dipublikasikan, tercatat bahwa perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor dominan penyebab perceraian dengan angka mencapai 85% dari total perkara perceraian yang ditangani.

Selain itu, faktor meninggalkan salah satu pihak menyumbang 11%, sementara faktor ekonomi tercatat sebesar 4%. Adapun faktor lainnya seperti zina, mabuk, madat, judi, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, maupun murtad, tidak tercatat dalam triwulan ini.

Data tersebut menunjukkan bahwa konflik internal dalam rumah tangga masih menjadi tantangan terbesar bagi pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Ketua PA Pulang Pisau menyampaikan bahwa: “Kasus perselisihan umumnya dipicu oleh kurangnya komunikasi dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Sebagian besar pasangan yang bercerai mengaku sering terlibat pertengkaran dan tidak menemukan jalan damai, sehingga akhirnya memilih untuk berpisah,” ujar Wiryawan Arif.

PA Pulang Pisau terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif, termasuk memberikan edukasi hukum keluarga dan melakukan upaya mediasi sebagai bagian dari upaya menekan angka perceraian.

Rilis data ini merupakan bentuk transparansi lembaga dalam mendukung prinsip pelayanan Atraktif serta semangat BerAKHLAK dan BanggaMelayaniBangsa, yang menjadi pedoman seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”