Makna Sumpah Pemuda Bagi Sosok Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Bagi seorang Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Pulang Pisau, Sumpah Pemuda memiliki makna yang sangat mendalam sebagai semangat perjuangan dan pengabdian dalam bingkai profesionalitas ASN.
Nilai persatuan yang terkandung dalam Sumpah Pemuda bagi seorang Hani Puspita Sari sebagai analis perkara peradilan Pengadilan Agama Pulang Pisau menjadi pengingat untuk selalu bekerja dengan integritas, kolaboratif, dan menjunjung tinggi netralitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang.
Sebagaimana para pemuda 1928 bersatu untuk mewujudkan Indonesia merdeka, seorang analis perkara juga dituntut untuk bersatu dalam semangat perubahan dan inovasi demi terwujudnya peradilan yang bersih, modern, dan berkeadilan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Sumpah Pemuda menjadi dorongan untuk terus berkontribusi positif, menjaga profesionalitas, serta memastikan setiap proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di Tanah Handep Hapakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed
 

 
		
		
 