Makna Sumpah Pemuda Bagi Sauni, PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau, 28 Oktober 2025 – Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pengadilan Agama. Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928 bukan hanya penegasan persatuan bangsa, tetapi juga menjadi sumber semangat dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat dan negara.
Sauni, PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa makna Sumpah Pemuda saat ini tidak hanya terbatas pada semangat persatuan dalam bingkai kebangsaan, namun juga diwujudkan melalui profesionalitas, integritas, dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Sebagai PPPK, Saya menjadikan nilai-nilai Sumpah Pemuda sebagai pengingat bahwa pengabdian kami bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan. Semangat pemuda adalah semangat untuk berubah, berinovasi, dan bekerja dengan hati,” ujarnya.
Menurutnya, isi Sumpah Pemuda yang menekankan satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, mencerminkan tekad untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Hal ini selaras dengan tugas PPPK sebagai abdi negara yang harus menjunjung tinggi integritas, loyalitas, serta terus meningkatkan kinerja demi terwujudnya peradilan yang agung.
“Momentum Sumpah Pemuda mengingatkan kami agar tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah oleh perbedaan latar belakang. Di lingkungan pengadilan, kami bekerja sebagai satu tim yang solid demi memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai amanat Mahkamah Agung,”.
Dengan semangat Sumpah Pemuda, PPPK Pengadilan Agama berkomitmen menjadi bagian dari generasi aparatur yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sumpah Pemuda menjadi energi moral untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa melalui pengabdian di sektor peradilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), SN/Timred”
