Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 615. Implementasi Perkara E-Court di PA Pulang Pisau
615. Implementasi Perkara E-Court di PA Pulang Pisau
  

Implementasi Perkara E-Court di PA Pulang Pisau


Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) melalui implementasi penuh sistem E-Court. Sistem ini memungkinkan proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga pemanggilan para pihak dilakukan secara elektronik, sehingga memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan penilaian Triwulan III Tahun 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat tingkat penggunaan E-Court mencapai 100%, menandakan keberhasilan dalam penerapan layanan peradilan berbasis digital.

Sepanjang bulan Oktober 2025, tercatat sebanyak 15 perkara telah didaftarkan melalui sistem E-Court. Capaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan elektronik yang modern dan transparan.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan aktif petugas E-Court dan bagian pelayanan yang senantiasa memberikan pendampingan kepada para pengguna layanan, sehingga setiap proses dapat berjalan dengan lancar dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan capaian ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sesuai dengan visi peradilan modern yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 “C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed