Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 606. Muhammad Rapli Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK)  Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Validasi Data Kepegawaian Triwulan I Tahun 2026 Melalui SIMTEPA
606. Muhammad Rapli Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK)  Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Validasi Data Kepegawaian Triwulan I Tahun 2026 Melalui SIMTEPA
  

Muhammad Rapli Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Validasi Data Kepegawaian Triwulan I Tahun 2026 Melalui SIMTEPA

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau Dalam rangka memastikan keakuratan dan pembaruan data kepegawaian tenaga teknis, Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau, Muhammad Rapli telah melaksanakan kegiatan validasi data kepegawaian Triwulan I Tahun 2026 pada SIKEP melalui aplikasi SIMTEPA Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari Senin, 9 Maret 2026.

Kegiatan validasi ini merupakan bagian dari kewajiban pembaruan data secara berkala yang dilakukan oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama. Melalui aplikasi SIMTEPA, setiap pegawai melakukan pengecekan serta pembaruan data pribadi dan data kepegawaian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Proses validasi dilakukan dengan meninjau berbagai informasi penting seperti data identitas pegawai, riwayat jabatan, pangkat dan golongan, pendidikan, serta data pendukung lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data yang tersimpan dalam sistem telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Muhammad Rapli menyampaikan bahwa kegiatan validasi data kepegawaian ini sangat penting untuk menjaga keakuratan database pegawai yang menjadi dasar dalam berbagai proses administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung. Dengan terlaksananya validasi data kepegawaian Triwulan I Tahun 2026 ini, diharapkan data yang tersimpan dalam sistem SIKEP melalui aplikasi SIMTEPA dapat tetap akurat, mutakhir, dan dapat digunakan secara optimal dalam mendukung pengelolaan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”