Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 550. Pengadilan Agama Pulang Pisau Modernisasi Sistem Permintaan Barang Lewat Form Digital
550. Pengadilan Agama Pulang Pisau Modernisasi Sistem Permintaan Barang Lewat Form Digital
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Modernisasi Sistem Permintaan Barang Lewat Form Digital


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi internal, Pengadilan Agama Pulang Pisau kini menerapkan sistem digital untuk pengelolaan logistik kantor. Inovasi ini diwujudkan melalui peluncuran formulir online resmi untuk pengadaan barang operasional. Sistem baru ini menggunakan platform Google Formulir yang dikhususkan untuk Permintaan Pengadaan Barang ATK (Alat Tulis Kantor) dan ART (Alat Rumah Tangga). Pemanfaatan teknologi ini bertujuan untuk menertibkan Administrasi: Setiap permintaan barang dari unit kerja kini tercatat secara digital, sehingga memudahkan pelacakan distribusi barang. Keamanan Data: Formulir ini mengharuskan pengguna menggunakan akun email terverifikasi untuk memastikan bahwa permintaan benar-benar diajukan oleh personel yang berwenang. Terakhir efisiensi waktu: Pegawai tidak lagi perlu menyerahkan berkas fisik secara manual, cukup mengisi data melalui perangkat masing-masing.

Penerapan formulir digital ini merupakan bagian dari komitmen PA Pulang Pisau dalam membangun lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya data yang terpusat, bagian umum dapat melakukan perencanaan anggaran pengadaan barang dengan lebih akurat berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Melalui langkah kecil namun berdampak besar ini, PA Pulang Pisau berharap dapat terus memberikan dukungan sarana dan prasarana yang optimal bagi seluruh pegawai demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”