–
Gelar Sidang Cerai Gugat, Pengadilan Agama Pulang Pisau
Masuki Agenda Pembuktian Lanjutan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menggelar persidangan perkara perdata Islam pada hari ini, Rabu, 25 Februari 2026. Fokus persidangan kali ini tertuju pada satu perkara cerai gugat yang telah memasuki tahapan krusial, yakni agenda pembuktian lanjutan. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H., dengan dibantu oleh Azmi Fuadi, S.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam agenda pembuktian lanjutan ini, pihak Penggugat diberikan kesempatan untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya. Proses ini merupakan bagian penting bagi Hakim dalam menggali fakta-fakta hukum serta mencari titik terang atas persoalan rumah tangga yang diajukan ke persidangan.
Hakim Tunggal, Rahmatiah, S.Sy., M.H., memeriksa dengan teliti setiap bukti yang dihadirkan, baik berupa bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang relevan. Kehadiran Panitera Pengganti, Azmi Fuadi, S.H., memastikan seluruh jalannya persidangan tercatat secara akurat dalam berita acara sidang. Pelaksanaan sidang ini berjalan dengan tertib dan khidmat, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. PA Pulang Pisau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Setelah seluruh bukti dirasa cukup, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”