Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 523. Awal Bulan Oktober Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai
523. Awal Bulan Oktober Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai
  

 

Awal Bulan Oktober Pengadilan Agama Pulang Pisau

Laksanakan Pemusnahan Blangko Akta Cerai


Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Rabu, 1 Oktober 2025, Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko akta cerai. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Persetujuan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14513/SEK/PL1.2.3/VII/2025 tanggal 13 Agustus 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan pengamanan dan prosedur yang ketat.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Hakim, Sekretaris, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Agama Pulang Pisau serta beberapa saksi. Kegiatan ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan transparansi pengelolaan aset negara. Dalam pemusnahan tersebut, blanko akta cerai yang kondisinya tidak utuh dan tidak bisa digunakan kembali dibakar secara menyeluruh. Proses pembakaran dilakukan dengan pengawasan ketat agar semua dokumen benar-benar musnah dan tidak disalahgunakan.

“Kami memastikan semua dokumen ini benar-benar dimusnahkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain membakar, seluruh proses juga didokumentasikan sebagai bukti pelaksanaan pemusnahan. Pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan barang negara yang sudah tidak berfungsi. Hal ini juga sebagai wujud akuntabilitas dan tata kelola yang baik,” tutur Wiryawan Arif.

 

Acara dimulai dengan pembacaan dokumen persetujuan oleh pejabat berwenang yang menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H.menyampaikan sambutan mengenai pentingnya pemusnahan BMN yang tepat. Para saksi yang hadir bertugas memastikan bahwa prosedur pemusnahan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjalankan tata kelola BMN secara profesional. Semua pihak yang hadir menyaksikan dengan seksama proses pemusnahan berlangsung secara tertib.

“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”