Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 501. Tuntas di Sidang Ketujuh, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Rumuskan Putusan Perkara Cerai Gugat Melalui E-Court
501. Tuntas di Sidang Ketujuh, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Rumuskan Putusan Perkara Cerai Gugat Melalui E-Court
  

Tuntas di Sidang Ketujuh, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Rumuskan Putusan Perkara Cerai Gugat Melalui E-Court

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

PULANG PISAU – Memasuki hari kedua bulan suci Ramadhan, jajaran hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau tetap menunjukkan produktivitas tinggi dalam menyelesaikan perkara. Pada Jumat (20/02/2026), Hakim PA Pulang Pisau, Rahmatiah, S.Sy., M.H., terpantau sedang merumuskan putusan akhir untuk perkara Cerai Gugat yang telah mencapai tahap puncaknya. Perkara tersebut hari ini telah memasuki agenda sidang ketujuh, yakni tahapan pembacaan putusan. Setelah melalui serangkaian proses mulai dari mediasi, jawaban, replik-duplik, hingga pembuktian, Hakim Rahmatiah melakukan telaah mendalam untuk merumuskan amar putusan yang seadil-adilnya bagi para pihak yang bersengketa.

Mengingat perkara ini terdaftar secara e-court, proses persidangan dan pembacaan putusan dilaksanakan secara elektronik. Hal ini sesuai dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022, di mana putusan yang diucapkan secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang.

“Meskipun prosesnya dilakukan secara digital melalui sistem e-court, ketelitian dalam merumuskan pertimbangan hukum tetap menjadi prioritas utama. Teknologi ini justru membantu kami memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada masyarakat, terlebih di tengah suasana Ramadhan ini,” ujar Rahmatiah, S.Sy., M.H.

Penggunaan sistem e-litigasi pada sidang ketujuh ini memberikan kemudahan bagi para pihak, karena putusan dapat diakses langsung melalui akun e-court masing-masing segera setelah dikirimkan oleh majelis hakim. Langkah ini menegaskan komitmen PA Pulang Pisau dalam mengimplementasikan peradilan modern yang efektif, efisien, dan transparan. Dengan tuntasnya perumusan putusan ini, PA Pulang Pisau kembali membuktikan bahwa pelayanan hukum tetap berjalan optimal dan profesional tanpa hambatan, meski di tengah ibadah puasa.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”