Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 49. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan SKP Triwulan IV 2025
49. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan SKP Triwulan IV 2025
  


Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau Tuntaskan SKP Triwulan IV 2025

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau  Muhammad Rapli menuntaskan pengisian dan pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV Tahun 2025. Penyelesaian SKP ini merupakan bagian dari komitmen aparatur dalam menjaga tertib administrasi kinerja serta mendukung akuntabilitas ASN di lingkungan peradilan.

Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem penilaian kinerja yang telah ditetapkan, dengan berpedoman pada rencana kinerja individu dan uraian tugas masing-masing jabatan. PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan proses pengisian secara tertib, tepat waktu, dan bertanggung jawab. Dengan rampungnya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV Tahun 2025, PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau diharapkan terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

 

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”