Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 461. Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi pembuatan akun Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia SIMARI Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK
461. Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi pembuatan akun Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia SIMARI Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK
  

Pengadilan Agama  Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi pembuatan akun  Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia ( SIMARI ) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  ( PPPK )

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi bidang kepegawaian yaitu Sosialisasi pembuatan akun  Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI). Sosilisasi pembuatan akun Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) diikuti oleh seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Pulang Pisau Sosialisasi dibuka oleh Kepala Sub. Bagian Kepegawaian dan Ortala, Juanti, S.E.

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) adalah sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI untuk berbagai keperluan, termasuk pengelolaan dan pelaporan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dan Laporan Lembar Kerja (LLK) bagi instansi MA RI dan peradilan di bawahnya. Selain itu, terdapat juga aplikasi yang disebut SIMARI di pengadilan tingkat pertama yang berfungsi untuk Pendaftaran Perkara Online dan layanan persidangan elektronik. 

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi pembuatan akun  Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) adalah Juanti, S.E. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Pulang Pisau yang memaparkan secara teknis bagaimana cara pembuatan akun Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI).

 

“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) RF/TimRed”