–
Demi Kelancaran Persidangan, Panitera Muda Gugatan Dampingi Hakim dalam Mengadili Perkara Cerai Gugat

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau – Memasuki pekan kedua bulan Februari tahun 2026 ini, intensitas persidangan di Pengadilan Agama Pulang Pisau terpantau tetap tinggi. Panitera Muda (Panmud) Gugatan, Hj. Norbaiti, S.H.i yang juga bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan, mendampingi, Hakim Ina Aulia Rahayu, S.H dan Hakim Rahmatiah, S.Sy,M.H dalam memimpin serangkaian persidangan perkara cerai gugat dengan nomor perkara yang berbeda.
Kehadiran Panitera Muda dalam persidangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab teknis untuk memastikan seluruh dinamika persidangan tercatat secara akurat dan sah secara hukum.
Dalam persidangan perkara cerai gugat tersebut, Panitera Muda memiliki peran sentral dalam menyusun Berita Acara Sidang (BAS)
Mengingat perkara cerai gugat bersifat tertutup untuk umum, Panitera Muda Gugatan menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi selama proses persidangan berlangsung, karena pendampingan ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan upaya memastikan hak-hak para pihak terjaga melalui catatan persidangan yang objektif. Setiap detail yang terungkap dalam sidang harus terangkum secara presisi dalam Berita Acara
Keterlibatan langsung Panmud Gugatan sebagai panitera sidang pada pekan ini terbukti mempercepat proses minutasi berkas. Dengan mencatat langsung setiap kejadian di ruang sidang, proses penyusunan draf putusan oleh hakim dapat berjalan lebih sinkron dan cepat, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera tercapai.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NB/Timred”