–
Lapor Pajak, Wujud Tertib Administrasi dan Kepatuhan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 07 Januari 2026 – Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Ina Aulia Rahayu, S.H., melaksanakan pelaporan pajak pada 7 Januari 2026. Pelaporan ini sekaligus menjadi langkah perdana yang dilakukan melalui sistem Coretax, sebagai bentuk adaptasi terhadap layanan perpajakan digital pemerintah.
Pemanfaatan Coretax memudahkan proses pelaporan karena lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi secara elektronik. Dengan penyampaian tepat waktu di awal tahun, Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi serta kepatuhan sebagai wajib pajak.
Kepatuhan melaporkan pajak tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan nyata terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional. Melalui keteladanan ini, diharapkan budaya disiplin, transparansi, dan integritas semakin menguat di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus mendorong seluruh aparatur untuk memanfaatkan layanan perpajakan digital serta melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Top of Form
Bottom of Form
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” IAR/RedTim
41. Laporkan LHKPN, Wujud Tertib Administrasi dan Integritas Selanjutnya
Pelaksanaan Apel Jum’at Sore (05 Desember 2025) Sebelumnya