Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 400. Dukungan Digitalisasi MA RI, Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau Laksanakan e-Summons
400. Dukungan Digitalisasi MA RI, Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau Laksanakan e-Summons
  

Dukungan Digitalisasi MA RI, Jurusita Pengganti PA Pulang Pisau Laksanakan e-Summons

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

(12/02/2026) Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan pemanggilan elektronik (e-Summons) sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan peradilan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Kegiatan ini dilakukan terhadap para pihak yang telah memenuhi persyaratan pemanggilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemanggilan elektronik dilaksanakan melalui e-Court dengan memanfaatkan alamat domisili elektronik para pihak, sehingga proses pemanggilan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan efisien. Pelaksanaan e-Summons ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, mengurangi biaya perkara, serta meminimalkan kendala geografis yang selama ini kerap dihadapi dalam pemanggilan manual.

Jurusita Pengganti memastikan bahwa setiap tahapan pemanggilan elektronik dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi data pihak, pengiriman relaas elektronik, hingga pencatatan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dengan demikian, keabsahan pemanggilan tetap terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Melalui pelaksanaan pemanggilan elektronik ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait digitalisasi peradilan, sekaligus memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), PSN/Timred”