–
Wujudkan Transparansi, Panmud Hukum Pengadilan Agama
Pulang Pisau Lapor SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
PULANG PISAU – Memasuki awal tahun 2026, kesadaran akan kewajiban perpajakan terus ditunjukkan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Pada hari ini, Rabu (07/01/2026), Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kartini, S.H.I., secara resmi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025. Pelaporan ini dilakukan lebih awal melalui sistem perpajakan terbaru terintegrasi, yaitu Coretax, melalui Portal Wajib Pajak. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan sekaligus dukungan terhadap transformasi digital yang diusung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam keterangannya, Kartini, S.H.I. menyampaikan bahwa penggunaan sistem Coretax memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pelaporan.
“Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk melaporkan pajak tepat waktu. Dengan adanya sistem Coretax, proses pengisian SPT menjadi lebih praktis dan efisien,” ujarnya setelah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Aksi nyata ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau serta masyarakat luas untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Dengan lapor lebih awal, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi di akhir periode pelaporan. Kepatuhan pajak ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menjaga integritas dan profesionalisme sebagai instansi pelayan publik yang taat hukum.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”
Transparansi Peradilan, PA Kuala Kurun Rilis Data Perkara Bulan Desember 2025 Selanjutnya
Pesan SIngkat Hakim Pengawas Kedisiplinan PA Kuala Kurun Sebelumnya
