Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 390. Pengadilan Agama Pulang Pisau Kini Memiliki Tiga Pelaksana Tugas Kejurusitaan
390. Pengadilan Agama Pulang Pisau Kini Memiliki Tiga Pelaksana Tugas Kejurusitaan
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Kini Memiliki Tiga Pelaksana Tugas Kejurusitaan

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Setelah sebelumnya memiliki dua Pelaksana Tugas Kejurusitaan kini Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki tiga Pelaksana Tugas Kejurusitaan yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejurusitaan serta sebagai langkah strategis guna memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan optimal.

Ketiga pelaksana tugas kejurusitaan tersebut ditunjuk berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu Hj. Norbaiti, S.H.I., Kartini, S.H.I., dan Azmi Fuadi, S.H. Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan seluruh tahapan peradilan dapat terlaksana dengan tertib, cepat, dan tepat waktu.

“Alhamdulillah, kini Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki 3 Pelaksana Tugas Kejurusitaan. Semoga dengan bertambahnya jumlah ini, kinerja dan pelayanan peradilan dapat semakin maksimal,” ujar Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), Mry/Timred”