Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 356. Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Digitalisasi Peradilan di Kecamatan Sebangau Kuala
356. Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Digitalisasi Peradilan di Kecamatan Sebangau Kuala
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Digitalisasi Peradilan di Kecamatan Sebangau Kuala


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pulang Pisau, 28 Januari 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi Digitalisasi Peradilan yang bertempat di Aula Kantor Desa Sebangau Permai Kecamatan Sebangau Kuala. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Muhamad Basyir, S.H.I., dan dilaksanakan setelah selesainya rangkaian sidang di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Sosialisasi Digitalisasi Peradilan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan peradilan berbasis teknologi informasi yang telah diterapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dijalankan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Materi sosialisasi mencakup penjelasan mengenai proses berperkara secara elektronik melalui aplikasi e-Court, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga tahapan persidangan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Elektronik Akta Cerai (EAC), yaitu layanan penerbitan akta cerai dalam bentuk elektronik yang dapat diakses secara lebih mudah, cepat, dan aman.

Dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa melalui sistem digitalisasi peradilan, masyarakat tidak lagi harus selalu datang ke gedung pengadilan untuk mengurus administrasi perkara. Proses berperkara dapat dilakukan dengan lebih efisien hingga tahap akhir, yaitu memperoleh EAC sebagai dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta cerai fisik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sebangau Kuala semakin memahami kemudahan layanan peradilan berbasis elektronik serta dapat memanfaatkan inovasi digital yang disediakan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”