–
Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesaikan Laporan Perkara Bulan Januari 2026

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pulang Pisau, 03 Februari 2026 — Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menyelesaikan laporan perkara untuk bulan Januari 2026. Penyusunan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban administrasi perkara dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja penanganan perkara pada awal tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data laporan perkara, sepanjang bulan Januari 2026 Pengadilan Agama Pulang Pisau menerima sebanyak 48 perkara, yang terdiri dari 40 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan. Data tersebut mencerminkan aktivitas pelayanan perkara yang berjalan secara aktif sejak awal tahun.
Selain perkara yang diterima, tercatat pula penyelesaian perkara dengan rincian 5 perkara diputus dengan amar kabul serta 4 perkara dicabut. Penyelesaian perkara tersebut menunjukkan proses persidangan yang terus berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Adapun perkara yang masuk pada bulan Januari 2026 sebagian besar didominasi oleh perkara yang diperiksa melalui pelaksanaan sidang di luar gedung. Kegiatan sidang di luar gedung ini merupakan program yang secara konsisten dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau, khususnya pada awal tahun anggaran, guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Melalui penyelesaian laporan perkara bulan Januari 2026 ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), MR/Timred”