–
Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Rahmayani, S.H.I., M.H. Susun dan Sampaikan Laporan PKP Bulanan

Pulang Pisau, 06 Januari 2026 – Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau, Ibu Rahmayani, S.H.I., M.H., secara rutin melaksanakan kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan Perjanjian Kinerja Pegawai (PKP) bulanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan manajemen kinerja aparatur serta bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Laporan PKP bulanan disusun sebagai instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau. Dalam laporan tersebut termuat berbagai aspek penting, mulai dari capaian kinerja, disiplin kerja, hingga efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Penyusunan laporan dilakukan secara cermat dan sistematis guna memastikan seluruh data yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ibu Rahmayani, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa laporan PKP bulanan memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas kinerja aparatur peradilan. Melalui laporan ini, pimpinan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, langkah perbaikan dan tindak lanjut dapat segera dilakukan secara tepat sasaran.
Lebih lanjut, pelaksanaan laporan PKP bulanan juga sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, integritas, dan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Konsistensi dalam pelaporan kinerja menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang disiplin dan bertanggung jawab.
Sebagai Sekretaris, Ibu Rahmayani memiliki peran sentral dalam memastikan administrasi perkantoran berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyusunan laporan PKP bulanan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Dengan terlaksananya penyusunan dan penyampaian laporan PKP bulanan secara rutin, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan. Langkah ini juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern, bersih, dan terpercaya, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RHY/Ses/Timred”