–
Wujudkan Integritas Pengadilan Agama Pulang Pisau Tegaskan Tata Cara Menerima Tamu

Dalam upaya memperkuat zona integritas dan mencegah praktik gratifikasi maupun benturan kepentingan, Pengadilan Agama Pulang Pisau mensosialisasikan kembali standar Tata Cara Menerima Tamu. Aturan ini berlaku ketat bagi seluruh aparatur peradilan guna menjaga profesionalisme dalam menangani setiap perkara. Pedoman ini merujuk pada ketentuan resmi (Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2010) yang mengatur interaksi antara petugas pengadilan dengan pihak-pihak yang berperkara.
Poin Utama Prosedur Penerimaan Tamu Berdasarkan aturan yang dipublikasikan, terdapat tiga poin krusial yang harus dipatuhi Larangan Pertemuan Privat Seluruh aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau siapa pun yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang, atau sudah diperiksa dan diputuskan. Kehadiran Kedua Belah Pihak Jika pertemuan harus dilakukan karena pertimbangan administrasi perkara, maka pertemuan tersebut wajib dihadiri oleh 2 (dua) pihak yang berperkara. Selain itu, pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi untuk menghadap di kantor tempat bertugas. Pengawasan Pejabat Struktural Apabila salah satu pihak tidak hadir meskipun telah diberitahukan secara resmi, maka pertemuan tersebut wajib disaksikan oleh salah seorang pejabat struktural di kantor tersebut untuk menjaga objektivitas.
Komitmen Pelayanan Publik Penerapan prosedur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Pulang Pisau. Dengan adanya transparansi dalam setiap pertemuan, diharapkan tidak ada ruang bagi tindakan yang melanggar kode etik aparatur peradilan.
“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Sr/TimRed”