Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 271. Perkuat Tata Kelola Institusi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Perbarui Struktur Organisasi
271. Perkuat Tata Kelola Institusi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Perbarui Struktur Organisasi
  

Perkuat Tata Kelola Institusi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Perbarui Struktur Organisasi


Dalam upaya meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau secara resmi memperkenalkan struktur organisasi terbaru. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan tata kelola institusi yang transparan dan akuntabel.

Fokus pada Pelayanan Prima Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa pembagian tugas yang jelas dalam struktur organisasi merupakan kunci utama keberhasilan lembaga peradilan. Dengan struktur yang solid, setiap bagian mulai dari pimpinan hingga staf teknis dapat menjalankan fungsinya secara optimal, terutama dalam percepatan penyelesaian perkara dan inovasi layanan digital.

Komposisi Struktur Organisasi Secara garis besar, struktur organisasi PA Pulang Pisau terbagi menjadi beberapa unsur utama Pimpinan Terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan dan pengawasan internal. Unsur Kepaniteraan Dipimpin oleh Panitera, fokus pada administrasi perkara, persidangan, dan pengelolaan berkas hukum. Unsur Kesekretariatan Dipimpin oleh Sekretaris, bertanggung jawab atas perencanaan, kepegawaian, teknologi informasi, dan urusan umum/keuangan. Pejabat Fungsional & Pelaksana Termasuk Hakim, Panitera Muda, Kasubbag, serta staf pendukung lainnya yang menjadi garda terdepan operasional harian.

Komitmen Integritas Seluruh jajaran dalam struktur organisasi ini berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme. PA Pulang Pisau terus berupaya mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan memastikan setiap pejabat dalam struktur tersebut bekerja sesuai dengan kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“C.A.T (Cepat. Aktual. Terpercaya) Sr/TimRed”